PERKONAS – Pengusaha Kontraktor Nasional adalah asosiasi resmi badan usaha jasa konstruksi yang berdiri sejak 16 Desember 2014 di Jakarta. Didirikan untuk mewadahi, membina, dan memperkuat posisi badan usaha konstruksi nasional agar lebih kompetitif dan berdaya saing.
Berlandaskan UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, PERKONAS telah terdaftar di LPJK – Kementerian PUPR, dan terus berkomitmen menjadi mitra strategis dalam pembangunan infrastruktur Indonesia yang profesional dan berkelanjutan.
Sejarah Singkat PERKONAS
PERKONAS (Pengusaha Kontraktor Nasional) didirikan di Jakarta pada 16 Desember 2014 oleh tiga tokoh pendiri yang memiliki visi yang sama: memperkuat eksistensi badan usaha jasa konstruksi nasional agar lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing.
Salah satu pendiri yang memiliki peran penting dalam kelahiran organisasi ini adalah Almarhum Bapak Syarifudin Taher, SE., ST., MM., sosok yang dikenal teguh memperjuangkan posisi kontraktor lokal di tengah tantangan pembangunan nasional.
PERKONAS berdiri di atas landasan hukum UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, serta telah terdaftar secara resmi sebagai asosiasi badan usaha di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.
Hingga kini, PERKONAS terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi anggotanya, membina dan memperkuat kapasitas badan usaha dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Visi PERKONAS
Menjadi asosiasi badan usaha jasa konstruksi nasional yang mandiri, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Misi PERKONAS
Mewadahi dan membina badan usaha jasa konstruksi nasional agar mampu tumbuh secara profesional dan berintegritas.
Meningkatkan kapasitas dan daya saing anggota melalui pelatihan, pendampingan, dan akses informasi regulasi maupun teknologi.
Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat posisi kontraktor nasional.
Mendorong terciptanya iklim usaha konstruksi yang sehat, transparan, dan berpihak pada badan usaha lokal.
Mengawal kepentingan anggota dalam ranah regulasi dan kebijakan publik secara aktif dan konstruktif.